Dinas PUPR Sumut Putus Kontrak KSO Proyek Jalan dan Jembatan Rp 2,7T
Dirut PT. Waskita Karya Protes
Redaksi - Jumat, 28 April 2023 07:00 WIB
Poto: Istimewa
Surat Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
sudutbiru.com -Pihak KSO Waskita SMJ Utama melayangakan surat protes kepada Dinas PUPR Sumut, menanggapi pemutusan kontrak pekerjaan rancang bangun proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.
Protes tersebut disampaikan Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soemardjono melalui surat bernomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023.
Isi surat, prihal tanggapan atas penutusan kontrak pekerjaan rancang bangun proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.
Surat dari Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk menjawab surat dari Dinas PUPR Sumut bernomor: 620/DPUPR-BM/1023/2023 tertanggal 18 April 2023, prihal pemberitahuan untuk pemutusan kontrak.
Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Bambang Pardede yang dikonfirmasi membantah telah terjadi pemutusan kontrak kerja terhadap Waskita SMJ Utama, atas proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.
"Blm putus kontrak lae. Blm putus lae. Kalau putus (final) ada proses dan tahapannya. Blm final lae. Kita tunggu saja Lae tahapannya," jawab Bambang Pardede melalui pesan whatapp, Kamis 27 April 2023.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
ASN Tersangka Proyek Fiktif Dinas Pendidikan Ditangkap Polda Sumut Ternyata Lulusan IPDN
13 Kepala OPD Dimutasi: Bagaimana Nasib Proyek Rp2,7 Triliun Sumut
Arief Tampubolon Larang Pj Gubsu Terima Laporan Proyek Rp2,7T dari KSO Waskita SMJ Utama
Jalan ke Kantor Konsultan Manajemen Konstruksi Proyek Rp2,7T Sumut Hanya 2 Meter Lebarnya
KSO Waskita SMJ Utama Kabarnya Akan Terima Pembayaran Rp 500 Miliar dari Proyek Rp 2,7T Sumut
Ada Dugaan Masalah Honorer GTT dan Pemotongan Anggaran OPD Untuk Proyek Rp 2,7T Sumut
Komentar