Arogansi Gubsu Copot Bambang Pardede
Diduga Lecehkan KSAN dan A Buse of Power
Redaksi - Kamis, 25 Mei 2023 18:01 WIB
Poto: Istimewa
Edy Rahmayadi dan Bambang Pardede.
Melalui surat Nomor UND-428/JP.02.01/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, KASN meminta Gubsu agar menugaskan Sekda, Kepala BKD, Inspektur dan Bambang Pardede untuk memberikan klarifikasi pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 yang dilaksanakan di lingkungan Pemprovsu. Para pejabat tersebut juga diminta membawa seluruh dokumen terkait pemberhentian Bambang Pardede dari JPT Pratama di Pemprovsu.
"Saya berharap Gubsu dapat menghormati KASN. Saya yakin KASN bekerja professional sesuai amanat UU," sebut Bayu.
Menurut Bayu, mutasi yang bersifat demosi pada JPT Pratama harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 144 PP 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dimana terdapat syarat pemberhentian PNS dari JPT dan juga mempertimbangkan pada Bab IV Pasal 12 Kepmendagri No. 16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian khususnya terkait Pejabat Struktural Eselon II.
Soal sanksi administratif, sesuai Pasal 30 PP nomor 9 Tahun 2003 seharusnya sebelum pemberhentian dilakukan tindakan berupa peringatan dan teguran.
Dari paparannya, Bayu menepis sas-sus yang menyebut Gubsu mencopot Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut setelah Presiden Jokowi berkunjung meninjau jalan di Labuhanbatu Utara.
"Tanggal 16 Mei memohon rekomendasi ke KASN, tanggal 17 Mei menerbitkan SK pemberhentian bersamaan saat Presiden Jokowi berkunjung ke Labura meninjau jalan. Lagi pula, jalan yang ditinjau Presiden Jokowi itu berada di Tanjung Ledong yang merupakan jalan kabupaten, bukan jalan provinsi," tukasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris PC HIMMAH Medan Asril Hasibuan menilai pencopotan Bambang Pardede penuh dengan intrik. Dugaan Asril, pencopotan Bambang terkait proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun yang bermasalah, berbau dugaan korupsi dan suap.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar