Arogansi Gubsu Copot Bambang Pardede
Diduga Lecehkan KSAN dan A Buse of Power
Redaksi - Kamis, 25 Mei 2023 18:01 WIB
Poto: Istimewa
Edy Rahmayadi dan Bambang Pardede.
sudutbiru.com -Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberhentikan Bambang Pardede dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut, menuai sorotan. Pasalnya, pemberhentian itu terkesan mendadak dan dipaksakan. Bahkan, disebut sebut tidak sesuai regulasi serta sarat nuansa arogansi.
"Kita menduga ada a buse of power. Perlu peranserta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelusuri, mendalami, dan menelaah pemberhentian Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut. Tujuannya agar terbentuk ASN yang professional, berintegritas dan terlindungi dari kesewenang-wenangan kepala daerah," tutur praktisi hukum Sumatera Utara, Bayu Ananda SH MKn kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Peran serta KASN, kata Bayu, diharapkan dapat membuka tabir gelap manajemen PNS di lingkungan Pemprovsu. Menurutnya, KASN memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dengan melakukan penelusuran data informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dan kebijakan dalam manajemen ASN pada instansi pemerintah, sesuai Pasal 31 ayat (1) huruf b jo Pasal 31 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Pemberhentian Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut patut diuji, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. KASN diharapkan dapat menelusuri hal ini. Saya menduga pemberhentian itu dipaksakan yang terindikasi a buse of power," tegas Bayu.
Pernyataan Bayu soal a buse of power sangat beralasan. Buktinya, Gubsu melalui surat Nomor: 800.1.3.3/2100/BAPEG/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 memohon rekomendasi pemberhentian Bambang Pardede ke KASN. Sehari setelah itu, Gubsu malah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tertanggal 17 Mei 2023 tentang pembebasan Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut.
"Gubsu tanggal 16 Mei 2023 meminta rekomendasi kepada KASN. Sehari kemudian, tanggal 17 Mei 2023, Gubsu menerbitkan SK pemberhentian tanpa menunggu rekomendasi dari KASN. Fakta ini menguatkan dugaan Gubsu telah melecehkan KASN sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Jelas ada a buse of power," paparnya.
Informasi beredar, KASN dilaporkan telah membalas surat Gubsu dengan menurunkan tim klarifikasi ke Pemprovsu.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Jika Tidak Ditangkap, FABEM Laporkan Pemilik Rekening Korupsi Smartboard Langkat ke Jaksa Agung
Korsup Pencegahan KPK Pemborosan Anggaran: Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Dedek Ray Minta Restu Maju Jadi Ketua DPD Golkar Sumut ke Doli Tandjung
Harkodia 2025: Alumni Lemhannas Desak Prabowo Tangkap Pelaku Korupsi Alam Indonesia
Polda Sumut Diminta Periksa Ali Martiansyah dan Marzuki Hasibuan Terkait Dugaan Suap Izin PBG PT. EOP
Perwira Polisi dan 2 Pejabat Pemprov Sumut Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan
10 Item Temuan Masalah Kredit Bank Sumut, PERMAK: Kita Akan Bawa Ini ke APH