Pemprov Sumut Hutang DBH Pajak Rp 1,3 Triliun ke Kabupaten Kota

Kewajiban Sulit Terelakan
Redaksi - Sabtu, 20 April 2024 21:07 WIB
Pemprov Sumut Hutang DBH Pajak Rp 1,3 Triliun ke Kabupaten Kota
Poto: Istimewa
Kantor Gubsu
sudutbiru.com -Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) diragukan untuk membayar lunas utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke 33 Kabupaten/Kota, sebesar Rp 1,3 triliun.

Keraguan itu disampaikan Sekretaris Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut Andi Nasution, Sabtu 20 April 2024.

Tahun 2024 ini, Pemprov Sumut harus melaksanakan sejumlah pengeluaran yang sulit untuk dielakan, di tengah defisit APBD 2023 sebesar Rp 988 miliar.

"Kewajiban Pemprov Sumut yang sulit terelakan tersebut, di antaranya terkait penyelenggaraan Pilgubsu Sumut 2024 sekira Rp 600 miliar. Kemudian, anggaran PON XXI sebesar Rp 2 trilun," ungkap Andi Nasution.

Angka tersebut, lanjut Andi, termasuk pembayaran utang kepada KSO Waskita SMJ Utama senilai Rp 900 miliar lebih, terkait pekerjaan proyek Strategis Jalan Jembatan Provinsi Sumatera Utara.

Meskipun Pemprov Sumut melakukan rasionalisasi anggaran, termasuk anggaran PON XXI, tentunya hal ini bisa berdampak terhadap belanja lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Kondisi ini bisa berpotensi dengan tidak maksimalnya Mandatory Spending atau belanja yang sudah diatur oleh undang undang dan wajib dilaksanakan," katanya.

Menurut Andi, Mandatory Spending dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah di antaranya, alokasi anggaran pendidikan minimal 20%, kesehatan 10%, insfrastruktur 40% dan sebagainya.

"Mandatory Spending ini bertujuan mengurangi masalah ketimpangan ekonomi dan sosial. Tentunya bagi Pemprov Sumut hal ini merupakan pilihan sulit, apa yang lebih prioritas," paparnya.

Kabupaten/Kota, kata Andi, juga berharap Pemprov Sumut segera membayar lunas DBH Pajak yang belum dibayar, mengingat mereka juga membutuhkan haknya untuk mengatasi persoalan yang sama di daerah.

Berdasarkan pantauan di aplikasi Progres Report Pengendalian Pembangunan (PRP2) Sumut, per 19 April 2024, sama sekali belum terlihat adanya pembayaran utang DBH Pajak ke Kabupaten/Kota.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru