Orang Sudah Meninggal Ikut Menyoblos di TPS 19 Kabupaten Batubara

Redaksi - Kamis, 29 Februari 2024 17:01 WIB
Orang Sudah Meninggal Ikut Menyoblos di TPS 19 Kabupaten Batubara
Poto: Istimewa
Kantor Bawaslu Batubara
sudutbiru.com -Pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 telah usai. Sesuai tahapan, proses perhitungan suara sudah sampai pada proses rekapitulasi tingkat kabupaten pada 28 Februari 2024.

Namun, pada saat yang sama, Relawan Pemantau Pemilu, Koordinator Yayasan Sintesa, Mustafa memperoleh informasi bahwa saksi peserta Pemilu menemukan adanya pemilih yang telah meninggal dunia ikut mencoblos pada 14 Februari 2024, pada TPS 19 di Desa Kawala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batubara.

"Pemilih yang telah meninggal tersebut dikabarkan masuk ke dalam daftar hadir di TPS 19 Desa Kuala Tanjung sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdasarkan kertas suara keseluruhan DPT ikut memilih di TPS 19 Desa Kuala Tanjung," ungkap Mustafa di Kota Lima Puluh, Kamis 29 Maret 2024.

Kasus ini, kata Mustafa, jangan dianggap remeh dan pasti dibawanya ke ranah hukum karena sudah menyangkut tindak pidana pemilu, sekaligus mencoreng proses demokrasi khususnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Batubara.

"KPU dan Bawaslu harus bertanggungjawab dan menjelaskan kepada publik bahwa kasus ini benar telah terjadi di Kabupaten Batubara dan sudah sepatutnya penyelenggara pemilu yang tidak jujur di Kabupaten Batubara diminta untuk diseret ke ranah etik, sekaligus ranah tindak pidana Pemilu yang harus dihukum. Sesuai peraturan yang berlaku dalam UU No 7 tahun 2017," bebernya.

Bila tidak ada tindakan nyata yang konkret, lanjut Mustafa, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan investigasi dan membuka peluang mengadukan persoalan tersebut ke DKPP.

"Sekaligus ke pihak berwajib melalui Gakkumdu/Bawaslu Batubara, karena menyangkut pelanggaran pidana," tegas Mustafa.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru