Lapangan Merdeka Medan, Cagar Budaya Nasional Yang Masih Diperjuangkan
Redaksi - Senin, 21 April 2025 17:54 WIB

Poto: Istimewa
Lapangan Merdeka Medan
sudutbiru.com -Perjuangan Tim 7 Medan Menggugat untuk menyelamatkan sejarah tak pernah surut di tengah hiruk pikuk pembangunan kota. Mereka kembali menyuarakan Lapangan Merdeka Medam sebagai Cagar Budaya Nasional.
Langkah hukum terbaru Tim 7 dengan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan terkait gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
Gugatan yang diajukan sebagai citizen lawsuit ini, berangkat dari kekhawatiran masyarakat akan potensi hilangnya nilai sejarah dan identitas Kota Medan jika Lapangan Merdeka tidak ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.
"Sejak awal 2024, Tim 7 bersama koalisi masyarakat sipil telah mengupayakan agar lapangan ikonik di jantung Kota Medan ini diakui secara nasional sebagai situs sejarah penting, sejajar dengan tujuh lapangan lainnya di provinsi awal merdeka Republik Indonesia," ujar Kuasa Hukum Tim 7, Dr Redyanto Sidi, MH didampingi anggota tim, Ramadianto, SH, Jumat 18 April 2025.
Diakuinya perjuangan tersebut tidak berjalan mulus. Gugatan mereka sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dengan alasan 'tidak dapat diterima', dan keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Maret lalu.
Tim 7 akhirnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 3 Maret 2025, dan telah menyerahkan memori kasasi secara e-court pada 17 Maret 2025.
Redyanto menyebut gugatan tersebut bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi bentuk perlawanan terhadap pembiaran sejarah. Ia mempertanyakan mengapa pihak tergugat, termasuk Mendikbudristek, Gubernur Sumatera Utara, dan Walikota Medan tidak menunjukan itikad baik menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional, padahal itu merupakan kewajiban hukum.
"Apakah Lapangan Merdeka tidak memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya Nasional? Mengapa belum ada proses penetapan, bahkan setelah masyarakat mengingatkan," katanya.
Tim hukum menilai Majelis Hakim keliru dalam pertimbangan hukum dan tidak memperhatikan bukti bukti sah yang telah diajukan. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat persoalan ini secara utuh dan lebih mendalam, bukan sekadar dari sisi formalitas.
Merespon alasan utama pengajuan kasasi, Tim 7 mengatakan hal itu merupakan bentuk pertahanan atas identitas sejarah bangsa. Lapangan Merdeka Medan memiliki signifikansi historis yang setara dengan lapangan serupa di Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota lainnya yang menjadi saksi awal kemerdekaan Indonesia.
"Ini bukan sekadar lapangan, ini situs proklamasi. Kita punya ratusan Lapangan Merdeka, tapi hanya ada delapan yang historis dalam konteks kemerdekaan RI," ujar Miduk Hutabarat, Koordinator Tim 7 didampingi pendiri Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Peduli Lapangan Merdeka Medan - Sumut, Burhan Batubara dan Meuthia F Fadila.
Miduk juga menyoroti ironi dari ketidakterlibatan aktif para pejabat pemerintah dalam upaya pelestarian sejarah. Padahal, sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pejabat negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan situs situs bersejarah.
Tim 7 mengajak media untuk menggali dan mengkonfirmasi pandangan para pejabat terkait tuntutan masyarakat atas Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional. Mereka pun berharap media bisa menjadi jembatan publik untuk mengetahui posisi resmi para pemangku kepentingan, serta mendorong akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan.
"Apakah mereka setuju bahwa Lapangan Merdeka layak menjadi Cagar Budaya Nasional? Atau justru mereka tidak ingin sejarah kota ini diakui secara nasional?," pungkas Miduk.
Perjuangan ini memang masih jauh dari harapan. Namun satu hal yang pasti, selama denyut sejarah masih terasa di tanah Lapangan Merdeka, Tim 7 dan masyarakat Kota Medan tidak akan tinggal diam.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Soeharto Adalah Pahlawan Nasional: Indonesia Jadi Negara Kuat Diakui Dunia

Praktisi Hukum Siti Junaida Ingatkan Lurah dan Kepling Bersikap Adil Bantuan Pemerintah ke Warga Medan

DPO Bandit Kejahatan Asusila Ditangkap Kejaksaan di Komplek Perumahan Medan Sunggal

Walikota Medan Tanggapi Korupsi BBM Betor Pengangkut Sampah, Akan Investigasi 21 Kecamatan

Walikota Medan Ajak Perbankan Kerjasama Kembangkan UMKM

India Muslim Kota Medan Berbagi Nasi Briani dan Kari Kambing Untuk Berbuka Puasa
Komentar