Ali: Jabatan Sekda Madina Bertentangan Dengan PP
Bupati Sebaiknya Copot Alamulhaq Daulay
Redaksi - Minggu, 25 Februari 2024 15:45 WIB
Bupati Mandailing Natal M. Jafar Sukhairi Nasution
sudutbiru.com -Akademisi Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Ali Nasution SH mengungkapkan Bupati Mandailing Natal (Madina) M. Jafar Sukhairi Nasution agar mengkaji ulang penempatan jabatan Sekretaris Daerah dan Pejabat Eselon II yang tidak memenuhi persyaratan.
"Karena dengan tidak memenuhi persyaratannya seorang pejabat, maka produk yang dihasilkan dapat tergolong cacat demi hukum dan peraturan yang berlaku," ungkap M. Ali melelaui keterangan tertulis, Mingggu 25 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 sebagai mana telah dirubah ke Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai di lingkungan pemerintah untuk menempati jabatan struktral dalam pasal 7 disebut kewajiban Pejabat untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) paling lama 12 (dua belas) bulan sesudah pelantikan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat - lambatnya 12 (Dua Belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.
Beranjak dari Pasal 7 PP No 13 Tahun 2002, Pengangkat Alamulhaq Daulay sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilantik pada 15 Desember 2022 lalu dan telah menjabat lebih dari 12 (Dua Belas) Bulan, namun belum mengikuti Dikpim II hingga Februari 2024 ini, dinilai sudah sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah sehingga selayaknya segera dicopot dari jabatannya.
"Sebaiknya Bupati Madina mengkaji kembali dengan baik persyaratan Sekda dan sejumlah pejabat eselon II yang belum memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatannya, karena dengan tidak memenuhi persyaratan berarti belum layak menjabat dan setipa produk yang dihasilkan bisa cacat hukum," kata Ali.
"Pengangkatan Alamulhaq Daulay sebagai Sekda Madina sudah jelas bertentangan dengan PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah ke PP No 13 Tahun 2002, sehingga sudah selayaknya segera dicopot dari jabatan Sekda Madina," sambungnya.
Ali Nasution menambahkan dengan membiarkan pejabat yang tidak memenuhi persyaratan menduduki jabatan, maka akan berdampak terhadap kinerja yang tidak maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Untuk itu Bupati Madina M. Jafar Sukhairi Nasution diminta segera mencopot Sekda Madina Alamulhaq Daulay dan sejumlah pejabat eselon II yang belum memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatannya," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar