Ganda Wiatmadja: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan
PTPN2 Ajukan Permohonan Pendaftaran Penerbitan Sertifikat
Redaksi - Selasa, 18 April 2023 18:37 WIB
Lahan sport center PTPN2
sudutbiru.com -Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, untuk areal Sport Center, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan.
Sesuai itu sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli.
"Bahkan, pengadaan tanah untuk lahan Sport Center ini sudah melalui Satuan Tugas (Satgas) A dan B," ungkap Kepala Bagian Hukum PTPN2, Ganda Wiatmadja di Tanjung Morawa, Jumat 14 April 2023, kemarin.
Menurut Ganda, areal yang dijadikan kawasan Pusat Olahraga, khususnya untuk menyambut pelaksanaan PON 2024, itu adalah murni aset PTPN2 sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria No. SK.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau, terletak Sumatera Timur jo. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian HGU atas Tanah terletak di Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun.
"Sedangkan jumlah total areal seluruhnya adalah 1.360, 69 hektar, termasuk areal Sport Center di Desa Sena," jelasnya.
Menindaklanjuti SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004, lanjut Ganda, PTPN2 telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK 10 tersebut.
"Meskipun lahan sport center belum diterbitkan sertifikat HGU nya, akan tetapi sesuai dengan Peraturan BUMN No. 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan sport center statusnya masih aset PTPN2," terangnya.
"Berdasarkan Pasal 40 UU No. 2 tahun 2012 jo pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pada intinya menyatakan pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, salah satunya adalah pihak Pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," sambung Ganda.
Ganda memastikan, SK No. 24 dan SK No.10 merupakan surat dasar penguasaan tanah, sehingga PTPN2 adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk sport center. Dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PTPN2 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar