Terungkap, Gaji Karyawan PT. SIL Tidak Sesuai Laporan ke BPJS Tenaga Kerja

Redaksi - Senin, 05 Agustus 2024 16:17 WIB
Terungkap, Gaji Karyawan PT. SIL Tidak Sesuai Laporan ke BPJS Tenaga Kerja
Poto: Istimewa
Siti Junaida SH, MKn dan Abdul Aziz Hasibuan.
sudutbiru.com -PT. Serumpun Indah Lestari (SIL) memberikan gaji karyawannya tidak sesuai dengan laporan yang masuk ke BPJS Tenaga Kerja. Gaji yang diterima karyawan jauh dari upah minimum regional (UMR).

Abdul Aziz Hasibuan didampingi Siti Junaida SH, MKn dari Kantor Hukum Hidayah membeberkan fakta tersebut, di Jalan SM. Raja, Medan, Senin 5 Agustus 2024.

"Saya bekerja di PT. Serumpun Indah Lestari, KIM2, itu sudah 2 tahun 9 bulan, dan diberhentikan sepihak. Saya selama kerja hanya terima gaji sebesar Rp. 1.999.980. Tetapi laporan PT. SIL yang masuk ke BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp. 3.769.082," ungkap Aziz.

Aziz mengatakan, awal dirinya diberhentikan sepihak oleh PT. SIL saat ibunya sakit. Saat itu dirinya ditugaskan ke luar daerah. Karena ditolaknya, dua hari kemudian PT. SIL memberhentikan Aziz tanpa tertulis.

"Saya disuruh ke Pekan Baru. Ibu saya pada saat itu sakit. Dua hari kemudian langsung mereka berhentikan saya tanpa surat selembar pun. Hanya rekom klaim BPJS saja yang saya terima dari pihak perusahaan," ujar Aziz.

Setalah itu, didampingi Siti Junaida SH, MKn, Aziz pun melaporkan status dirinya yang diberhentikan sepihak oleh PT. SIL ke Dinas Tenaga Kerja Deliserdang.

Dari perjalanan panjang laporan Abdul Aziz Hasibuan ke Dinas Tenaga Kerja Delisersang, Aziz disuruh kembali bekerja di PT. SIL. Namun Aziz menolak lantaran sudah merasa tertipu terkait gaji yang selama inj diterimanya.

"Memang sudah mediasi melalui Disnaker Deliserdang. Tuntutan kami tidak diterima, sedangkan Disnaker Deliserdang menganjurkan Abdul Aziz untuk kerja kembali di PT. SIL, tanpa mempertimbangakan gaji yang selama ini tidak sesuai diberikan kepadanya," jelas Siti Junaida.

Siti Junaida pun menilai PT. SIL telah melakukan pembohongan publik dengan gaji karyawan tidak sesuai dengan laporan yang masuk ke BPJS Tenaga Kerja.

Seharusnya, lanjut Siti, Dinas Tenaga Kerja Deliserdang memberikan sanksi tegas kepada PT. SIL yang memproduksi sperpat pabrik kelapa sawit tersebut.

Dari fakta yang terungkap dalam mediasi Dinas Tenaga Kerja Deliserdang, klainnya Abdul Aziz Hasibuan telah dirugikan selama 2 tahun 9 bulan.

"Tak ada lagi hak karyawan yang bisa diutamakan oleh Dinas Tenaga Kerja Deliserdang. Terlihat jelas keberpihakan ke perusahaan, padahal sudah terjadi pembohong publik terkait gaji tidak sesuai UMR yang sebenarnya," tandas Siti Junaida.

Pegawai Mediator Dinas Tenaga Kerja Deliserdang Alexsander Lumban Gaol dikonformasi tidak membantah bahwa Abdul Aziz Hasibuan dipecat dan gaji yang diterimanya tidak sesuai UMR yang dilaporkan ke BPJS Tenaga Kerja.

"Iya itu benar. Tapi tidak ada surat pemecatan dia dari perusahaan. Soal sanksi, laporkan saja itu ke pengawas biar diproses," jawab Alex.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru