Kasihan, Program UHC Tak Berpihak Kepada Bocah Malang Yulia Khairia di Batubara

Redaksi - Senin, 21 April 2025 16:51 WIB
Kasihan, Program UHC Tak Berpihak Kepada Bocah Malang Yulia Khairia di Batubara
Poto: Istimewa
Bocah malan di Batubara
href="https://www.sudutbiru.com">sudutbiru.com -Program Universal Health Coverage (UHC) yang diklaim sudah menjamin layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat, nasib malang justru menimpa seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Dusun IV, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Yulia Khairia, bocah malang yang kini terbaring lemah karena kelumpuhan, menjadi cermin buram dari sistem kesehatan dan perlindungan sosial yang tidak menyentuh akar persoalan masyarakat miskin.

Sudah 11 bulan lamanya Yulia menderita, dan kedua orang tuanya, Ahmad Qulbi (32) dan Irma (31), hanya bisa pasrah karena keterbatasan ekonomi. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar pengobatan Yulia, termasuk susu dan selang NGT.

"Sewaktu usia empat tahun, anak kami masih normal, tiba tiba terjatuh dan tidak bisa berdiri lagi. Kami sudah bawa ke RSUD Batubara dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik. Tetapi setelah dirawat sembilan hari, kami disuruh pulang, dan sejak itu semua pengobatan kami lakukan sendiri di rumah," ungkap Ahmad Qulbi dengan mata berkaca.

Ironisnya, di saat pemerintah seharusnya hadir, yang ada justru rakyat kecil harus kembali menanggung semuanya sendiri, bantuan kesehatan seperti hanya formalitas.

Padahal dalam Pasal 8 Undang Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa; Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Kondisi inipun menggugah kepedulian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara, yang pada Minggu 20 April 2025, mengunjungi kediaman bocah malang Yulia Khairia.

Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua KPAD Batubara Helmi Syam Damanik SH, MH, CRA, didampingi dr. Etrina Melinda M.Biomed, serta komisioner Fauzi Triansyah SP dan Sony Agatha Siahaan S.Pd.

"Kami sangat prihatin. Di usia lima tahun, Yulia seharusnya bermain dan tumbuh bahagia, bukan terbaring seperti ini karena keterbatasan. Ini bukan soal kasihan, ini soal hak anak yang harus kita dilindungi berdasarkan undang undang," tegas Helmi Damanik, Senin 21 April 2025.

Dalam kunjungan tersebut, KPAD Batubara turut memberikan bantuan berupa sembako seperti beras, susu, dan telur, juga roti sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kondisi ekonomi keluarga Yulia. Namun, mereka menyadari bahwa bantuan tersebut hanya bisa meringankan sesaat.

Sesuai Pasal 59 Ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat dan anak dengan kondisi disabilitas.

"Maka, ini bukan belas kasihan, ini mandat konstitusi," kata dr. Etrina.

"Lantas, dimanakah program UHC Batubara yang selama ini dielu-elukan, apakah hanya berhenti di meja konferensi dan baliho besar di pinggir jalan," sambungnya.

Etrina mengatakan jika seorang anak sakit kronis hingga lumpuh, dan hanya butuh akses susu serta alat bantu sederhana, juga masih tidak bisa dibantu secara maksimal oleh sistem, maka jargon 'Kesehatan Untuk Semua' patut dipertanyakan.

"Yulia Khairia bukan sekadar kasus. Ia adalah wajah dari anak anak yang haknya diabaikan dalam senyap, jika kita terus diam, maka jangan salahkan rakyat bila akhirnya bersuara lantang mempertanyakan tanggung jawab pemerintah," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru