Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Cat Saat Pengembangan di Jalan Gatot Subroto
Redaksi - Senin, 10 Maret 2025 23:29 WIB

Poto: Istimewa
Tersangka Sihar Togatorop
sudutbiru.com -Polsek Medan Baru meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Ayahnda, Medan, pada Sabtu 8 Maret 2025.
Tersangka Sihar Togatorop (50) warga Jalan Sukadono, Gang Germenia, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap dari pengembangan tersangka Alex.
Aksi pencurian tertebut terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Ayahnda No. 70 Medan. Aksi para tersangka viral di media sosial.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru awalnya menangkap tersangka Alex pada 23 Februari 2025. Ia kemudian memberikan keterangan tentang pelaku lainnya masing masing Sihar Togatorop dan Alem.
"Selanjutnya tersangka Sihar Togatorop ditangkap di Jalan Kertas, dari informasi masyarakat yang melihat," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Pranata Simangunsong, Minggu 9 Maret 2025.
Dari pemeriksaan dilakukan tersangka Sihar Togatorop mengaku mencuri cat dari gudang Jalan Ayahanda bersama Alex dan Alem. Cat hasil curian itupun telah dijual di Jalan Pahlawan Medan, seharga Rp. 1.400.000, dan uangnya dibagi rata ketiga tersangka.
"Saat melakukan pengembangan ke tersangka Alem di Jalan Gajah Mada, tersangka Sihar Togatorop mencoba melarikan diri dengan membuka pintu mobil pertusa. Meski dua kali tembakan peringatan, namun tersangka Sihar Togatorop tidak menhindahkan. Lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur ke kaki tersangka," beber Iptu Dian.
Tersangka Sihar Togatorop kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar