Perwira Polisi dan 2 Pejabat Pemprov Sumut Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan
                        Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025  22:53 WIB                    
                 
                Poto: Istimewa
                        
                        AKBP Yaris Ahmadi, mantan Pj Sekda Provsu Effendi Pohan, dan Kepala Bappeda Peovsu Dicky Panjaitan.
                    sudutbiru.com -Perwira polisi melati dua jadi saksi kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumut ruas jalan Hutaimbaru - Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 1 Oktober 2025.
                                
                        
                        Perwira polisi itu AKBP Yasir Ahamdi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dalam keterangannya, Yasir Ahmadi mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.
"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Eko Putra Prayitno.
Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Tapsel.
Yasir menyebut, dirinya pertama kali mengenal Topan Ginting pada Maret 2024, ketika rombongan Pemprov Sumut meninjau lokasi banjir bandang di Kabupaten Tapsel.
"Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai," katanya.
Yasir juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa yang kerap disapa Haji Kirun itu sempat meminta bantuannya agar anaknya bisa kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu sempat menegur Yasir Ahmadi dalam persidangan.
"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres," ucap hakim.
Selain Yasir, persidangan kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumut ruas jalan Hutaimbaru - Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ini juga menghadirkan tiga saksi lainnya.
Yaitu mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan, Kepala Bappeda Provsu Dicky Anugrah Panjaitan.
Sedangkan Topan Ginting dan Rasuli yang dijadwalkan hadir, batal memberikan keterangan, dan akan dipanggil ulang pada Kamis 2 Oktober 2025.
Jaksa KPK Eko Wahyu menyebut pihaknya akan menghadirkan 30 - 40 saksi dalam perkara ini. Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, didakwa menyuap pejabat untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp. 165 miliar.
                            SHARE:
                            
  
                            
                        
                        Editor
: Redaksi
                     Tags
                
            
                     Berita Terkait
                
             
                        Arief Tampubolon: Asta Cita Pemberantasan Korupsi Prabowo, Rektor USU Berjiwa Besar Diperiksa KPK
 
                        Kejagung Dapat Dukungan Bongkar Korupsi Eks HGU PTPN 2
 
                        KPK Lupa Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
 
                        Mampukah Kajari Batubara Tangkap Narapidana Korupsi Mantan Kepala BPBD
 
                        Korupsi Desa Digital: Jika Tak Berani Tangkap Bupati Madina, Kejatisu Diduga Sudar Terima
 
                        Dugaan Korupsi Renovasi Mess Pemprov Sumut di Madina Tak Berjalan di Kejaksaan
                     Komentar
                
            