Pendiri Demokrat Dukung KPK Periksa 3 Broker Proyek Rp 2,7T
Tidak Ada Dalam APBD Sumut
Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 13:42 WIB
Poto: Istimewa
Demo proyek Rp 2,7T depan Gedung DPRD Sumut.
sudutbiru.com -Pendiri Partai Demokrat di Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan mendukung KPK segera memeriksa 3 broker proyok multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun. Jika nantinya terbukti terlibat segera tersangkakan dan ditahan.
"Saya setuju KPK memeriksa tiga broker proyek Rp 2,7T itu, inisial L, S, dan W. Kita juga dukung KPK memeriksa percakapan para broker di pesan whatapp mulai akhir 2021 hinggal KSO proyek deal terjadi dilaksanakan. Biar jelas pintu masuk dugaan korupsi dean suap Rp 2,7T ini," ungkap Yusuf Tambunan di Medan, Rabu 14 Juni 2023.
Yusuf Tambunan yang merupaka satu dari sekian banyak pendiri Partai Demokrat di Sumut, yang masih hidup saat ini, sangat optimis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dan korupsi proyek Rp 2,7 triliun tersebut.
Selain 3 broker, Yusuf juga meminta KPK memeriksa pimpinan Pemprovsu serta 2 pimpinan DPRD Sumut BG dan RS yang menandatangani MoU untuk mendukung proyek jalan dan jembatan Rp 2,7 triliun yang tidak tertulis di dalam buku APBD Sumut tahun 2022.
"Motifasi BG dan RS apa? sehingga mau menandatangani MoU itu. Sedangkan pimpinan DPRD Sumut ada 5 orang. 3 pimpinan lainnya kemana?," ucap Yusuf.
Mantan pengurus Badko HMI Sumut era 80an ini juga meminta KPK memeriksa semua pihak yang diduga terlibat langsung proyek bermasalah tersebut, tidak terkecuali mereka para penerima aliran dana uang haram dari hasil dugaan korupsi dan suapnya.
Seperti, mantan Pj Sekda Sumut Afifi Lubis, Kepala Bappeda Hasmirizal Lubis, Kepala BPKAD Ismael Sinaga, Kepala Biro PBJ Muliyono, KPA Marlindo Harahap, mantan Kadis PUPR Bambang Pardede, dan banyak lainnya.
"KPK bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pintu masuknya memeriksa proyek Rp 2,7T, dengan meminta keterangan Dirut PT. Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditangkap Kejagung. Karena PT. Waskita Karya merupaka leader KSO. Semua pembicaraan deal KSO proyek Rp 2,7T diketahui Destiawan," beber Yusuf Tambunan.
Dugaan korupsi proyek Rp 2,7 triliun Provinsi Sumut ini telah dilaporkan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) pada Rabu 24 Agustus 2022, dengan nomor informasi 2022-A-02946 dan nomor agenda 2022-08-101 yang diterima oleh petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika, atas nama pelapor Perwira Siregar.
KPK juga sudah menerima sejumlah alat bukti dan mendapatkan keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dan suap proyek multi years jalan dan jembatan Sumut senilai Rp 2,7 triliun tersebut.
"Saya yakin, mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede mau menjadi justice collaborator (JC) untuk dugaan korupsi Rp 2,7T ini di KPK," tandas Yusuf Tambunan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Jika Tidak Ditangkap, FABEM Laporkan Pemilik Rekening Korupsi Smartboard Langkat ke Jaksa Agung
Korsup Pencegahan KPK Pemborosan Anggaran: Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Harkodia 2025: Alumni Lemhannas Desak Prabowo Tangkap Pelaku Korupsi Alam Indonesia
Perwira Polisi dan 2 Pejabat Pemprov Sumut Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan
Arief Tampubolon: Asta Cita Pemberantasan Korupsi Prabowo, Rektor USU Berjiwa Besar Diperiksa KPK
Kejagung Dapat Dukungan Bongkar Korupsi Eks HGU PTPN 2
Komentar