Kejatisu Harus Lanjutkan Penyidikan Korupsi Desa Digital Smart Village di Mandailing Natal
Redaksi - Sabtu, 12 April 2025 01:05 WIB

Poto: Istimewa
Arief Tampubolon
sudutbiru.com -Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melanjutkan penyidikan korupsi proyek desa digital 'Smart Village' pada 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal.
"Terkhusus kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, kita minta harus dilanjutkan penyidikan korupsi smart village di Mandailing Natal tahun 2023 ini. Segera ekspos dan umumkan tersangkanya, agar tidak menjadi fitnah di publik terhadap Kejaksaan," ungkap Arief Tampubolon di Medan, Jumat 11 April 2025.
Menurut Arief, tidak ada alasan bagi Aspidsus Kejatisu Mutaqin Harahap untuk menghentikan penyidikan korupsi desa digital bernilai Rp. 9,4 miliar yang bersumber dari dana desa sebesar Rp. 24 juta lebih perdesa tersebut.
Apalagi sudah sangat jelas tidak ada infrastruktir jaringan internet di 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal yang terpasang.
Dengan adanya penetapan tersangka terhadap oknum yang terlibat dan bertanggungjawab dalam korupsi desa digital smart village, akan semakin membuktikan kinerja ST. Burhanuddin memimpin Kejaksaan Agung.
"Jangan sampai gara gara korupsi desa digital smart village di Mandailing Natal ini, nama baik Kejaksaan Agung yang lagi bagusnya berubah. Aspidsus Mutaqin Harahap jangan takut menetapkan tersangkanya. Presidium Marak pasti mengawalnya," tegas Arief Tampubolon.
Arief juga mengatakan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA, kontraktor yang ditunjuka Pemkab Mandailing Natal sebagai pelaksana proyek desa digital smart village di 377 desa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
MA ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan surat nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
MA, lanjut Arief, merupakan salah satu tersangka dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
"Jadi, Aspidsus Kejatisu Mutaqin Harahap jangan menghentikan penyidikan korupsi desa digital smart village di Kabupaten Mandailing Natal imi. Kita tidak ikhlas jika korupsi ini tidak ada tersangkanya," tandas Arief Tampubolon.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Korupsi Desa Digital: Jika Tak Berani Tangkap Bupati Madina, Kejatisu Diduga Sudar Terima

Elfanda Minta Perhatian Prabowo Soal Hibah Rp. 96 Miliar Pembangunan Gedung Kantor Kejatisu

Pemprovsu Kondisi Defisit Rp.1,5 Triliun, Bisa Hibah Pembangunan Gedung Kantor Kejatisu Rp.96 Miliar, Ada Apa?

Jangan Tunggu PPATK, Kejatisu Belum Maksimal Tetapkan Alwi dan Robby Tersangka Covid-19

Dirut PUD Pasar Medan Diduga Terlibat, PAD Rp 400 Juta Belum Masuk Kas
Komentar