Dugaan Korupsi Renovasi Mess Pemprov Sumut di Madina Tak Berjalan di Kejaksaan

Redaksi - Rabu, 23 April 2025 12:46 WIB
Dugaan Korupsi Renovasi Mess Pemprov Sumut di Madina Tak Berjalan di Kejaksaan
Poto: Istimewa
Mess Pemprov Sumut di Kabupaten Mandailing Natal.
sudutbiru.com -Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon mengatakan kasus dugaan korupsi anggaran renovasi Mess Pemprov Sumut di Kabupaten Mandaling Natal (Madina) tidak berjalan di Kejaksaan.

Padahal, kasus korupsi tersebut sempat diselidiki pihak Kejaksaan pada tahun 2023.

"Dugaan korupsi renovasi mess Pemprov Sumut di Madina ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina sejak tahun 2023," ungkap Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) di Medan, Rabu 23 April 2025.

"Anggaran renovasinya sekitar Rp. 2,3 miliar, yang dialokasikan dari APBD TA 2022. Renovasi tersebut dikerjakan oleh CV Sinar Jaya Abadi (SIA)," sambungnya.

Renovasi mess tersebut, lanjut Arief dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Saat itu Kepala Biro Umumnya Zulkifli, yang sekarang memjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumut.

Dari proses yang dilaksanakan saat itu, ada dugaan pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak yang dikerjakan oleh CV Sinar Jaya Abadi, hingga ditangani Kejaksaan.

"Kabarnya juga rekanan yang mengerjakan proyek tersebut orang dekat Zulkifi. Kejaksaan seharusnya objektif terhadap kasus ini. Jika diberhentikan ya sampaikan ke publik, jika lanjut ya harus diproses yang terlibat korupsi," kata Arief.

Mess Pemprov Sumut di Penyabungan dan Kota Nopan Kabupaten Madina ini sempat dikunjungi Anggota DPR RI Musa Rajekshah, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Musa Rajekshah pun sempat mengatakan Mess Pemprov Sumut di Madina harus dalam kondisi layak pakai untuk penyumbang PAD.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru