DPO Bandit Kejahatan Asusila Ditangkap Kejaksaan di Komplek Perumahan Medan Sunggal

Redaksi - Senin, 21 April 2025 17:03 WIB
DPO Bandit Kejahatan Asusila Ditangkap Kejaksaan di Komplek Perumahan Medan Sunggal
Poto: Istimewa
Noakhi Bulolon dibawa intel kejaksaan Medan.
sudutbiru.com -DPO terpidana kasus kejahatan asusila ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, Minggu 20 April 2025.

Bandit asusila Noakhi Bulolon sempat melawan petugas intelijen kejaksaan saat ditangkap.

"Kita bersama Tim Tabur (tangkap buron) Kejati Sumut menangkap DPO terpidana NB di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin 21 April 2025.

Dapot mengatakan terpidana diamankan dari tempat persembunyian sekitar pukul 16.20 WIB, bersama Tim Tabur Kejati Sumut.

"Saat ini terpidana telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan," jelasnya.

Penangkapan DPO terpidana kejahatan asusila tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2022. Di mana dalam putusan itu, terpidana dihukum satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kata Dapot, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun penjara dengan perintah penahanan.

Terpidana dituntut dua tahun penjara karena terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP.

"Selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, terpidana tidak ditahan, setelah divonis majelis hakim, terpidana tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah kabur," kata Dapot.

Penangkapan Noakhi Bulolon dilakukan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen.

Dapot Dariarma menegaskan Kejari Medan akan terus memburu para DPO yang masih berkeliaran, dan meminta masyarakat turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan hukum.

"Kami tidak akan berhenti sampai semua DPO tertangkap. Ini komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban," katanya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru