4 Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara Jadi Tersangka
Redaksi - Senin, 01 September 2025 22:08 WIB

Poto: Istimewa
4 konsultan pengawas jadi tersangka.
sudutbiru.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) kembali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara.
"Kita baru menetapkan 4 orang lagi menjadi tersangka pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara. Total tersangka bertambah menjadi 12 orang," ucap Kasi Penkum Kejatisu Muhammad Husairi, Senin 1 September 2025.
Sebelumnya, Jumat, 29 Agustus 2025, Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara pada 2023.
Kejatisu kembali melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yang merupakan Konsultan Pengawas, yaitu RS selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas alan Titi Putih menuju Pasir Permit, dan peningkatan tuas jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.
AHD selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, dan peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Kemudian, ISRS selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, dan lanjutan peningkatan ruas jalan Bulan-bulan menuju Gambus Laut.
"Dan, FRH selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju batas Asahan Kabupaten Batubara," jelas Husairi.
Menurut Husairi, penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, yang telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025, untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025, tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD," bebernya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Husairi, telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
"Dengan modus operandi bahwa Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal, sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, penyidik Kejatisu meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya Rp. 43.741.113.887,04.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penetapan 4 orang tersangka baru dan lanjut melakukan penahanan terhadap mereka ini menunjukan keseriusan penyidik Kejatisu dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak, seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya," tutup Husairi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Kabar Belum Ada Tersangka Kasus Smart Village Madina Sudah Sampai ke Kajati Sumut

Tersangka Narkoba Tanjungbalai Prapid Presiden Hingga Penyidik Polda Sumut

Kejaksaan Tahan Karyawan BTN Tersangka Penggelapan dan TPPU

Jangan Tunggu PPATK, Kejatisu Belum Maksimal Tetapkan Alwi dan Robby Tersangka Covid-19

Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam: Tetapkan Pekerja Tersangka, Bos Lepas

Pembunuh Mahasiswi Cantik Asal Asahan Ditangkap di Rumah Mertua
Komentar