3 Geng Motor Bercelurit Ditangkap Denpom Medan di Kawasan Hamparan Perak Deliserdang

Redaksi - Senin, 10 Februari 2025 15:11 WIB
3 Geng Motor Bercelurit Ditangkap Denpom Medan di Kawasan Hamparan Perak Deliserdang
Poto: Istimewa
Tiga geng motor ditangkap denpom.
sudutbiru.com -Tiga anggota geng motor ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Times, Pasar 5, Dusun Kelambir 5 Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Dari ketiganya diamankan sebuah senjata celurit.

Patroli begal tengah malam tersebut melibatkan sejumlah personel dari Denpom I/5 dan Pomdam I/BB untuk mengamankan wilayah Kota Medan sekitarnya dari aksi kejahatan jalanan, khususnya begal dan geng motor.

"Kegiatan patroli ini melibatkan sejumlah personel dari Denpom I/5 dan Pomdam I/BB, termasuk Peltu Sugianto, Serda Hasan, Pratu R. Wahyu, dan Prada Yudha," ujar Dandenpom 1/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, Senin 10 Februari 2025.

Menurut Letkol Henri, tim yang bekerja dilengkapi dengan perlengkapan taktis seperti taser gun, rompi pelindung, tongkat polisi, dan dua unit kendaraan bermotor jenis KLX.

Patroli yang berlangsung mulai Sabtu malam hingga Minggu pagi, 8–9 Februari 2025, dengan rute yang mencakup beberapa titik strategis, termasuk Makodim 0201/Medan, sejumlah koramil, dan jalur utama Kota Medan.

"Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Alpha 2 menemukan sekelompok geng motor di Jalan Times Pasar 5, Dusun Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak," kata Henri.

"Sekitar satu jam kemudian, tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga bagian dari geng motor SARTA beserta barang bukti berupa sebilah celurit pendek," sambungnya.

Para tersangka langsung diserahkan ke Polsek Hamparan Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah patroli berakhir pukul 07.00 WIB, seluruh personel kembali ke Makodim 0201/Medan dan melaksanakan apel pengecekan.

"Operasi ini berjalan aman dan lancar, serta menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Medan," ungkap Letkol Henri.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru